Monday, 29 September 2014

CONTOH PAKTA INTEGRITAS

Pakta Integritas (Bahasa Inggris: Integrity Pact) adalah sebuah surat pernyataan yang berisi ikrar untuk mencegah dan menimalisir tindakan kolusi, korupsi, dan nepotisme dalam Pengadaan Barang/Jasa.

Pakta Integritas merupakan suatu alat (tools) yang dikembangkan oleh Transparency International (TI) pada tahun 1990-an. Tujuan dari Pakta Integritas adalah untuk menyediakan sarana bagi Pemerintah, Perusahaan swasta dan masyarakat umum dalam mencegah korupsi, kolusi dan nepotisme dalam kontrak-kontrak pemerintah (public contracting). Pakta Integritas pada hakekatnya adalah merupakan janji untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai ketentuan yang berlaku. Filosofi dasarnya adalah membuat transaksi bisnis di antara para peserta lelang / kontraktor menjadi lebih fair (adil).




P A K T A  I N T E G R I T A S


Saya yang bertandatangan dibawah ini,

Nama                                                       : TUKIRAN
No. KTP / SIM                                         :
Jabatan dalam organisasi                    : Ketua Kelompok
Nama Kelompok/Organisasi                : Kelompok Tani Ngudi Mulyo
Alamat                                                      : Dusun Butuh Kidul Rt 02 Desa Tri Widadi, 
                                                                    Kec. Pajangan, Kab. Bantul
Nomor telepon/HP                                 :


Dalam rangka mempergunakan dan mempertanggungjawabkan penerimaan dana hibah dari Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta, dengan ini menyatakan bahwa saya :

1.    Tidak akan melakukan praktek KKN;
2.    Akan melaporkan kepada pihak yang berwajib/berwenang apabila mengetahui ada indikasi KKN di dalam proses penggunaan dana hibah yang diberikan oleh Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta;
3.    Dalam mempergunakan dana hibah ini, saya berjanji akan melaksanakannya secara bersih, transparan dan akuntabel dalam arti akan mengerahkan segala kemampuan dan sumberdaya secara optimal untuk memberikan hasil kerja terbaik dari penggunaan dana hibah ini sesuai dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang telah disepakati bersama;
4.    Menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah paling lambat tanggal 31 Desember 2013 kepada Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta lewat Dinas Kehutanan dan Perkebunan Pemda DIY untuk selanjutnya disampaikan kepada PPKD.
5.    Apabila saya melanggar hal-hal yang telah saya nyatakan dalam PAKTA INTEGRITAS ini, saya bersedia dikenakan sanksi moral, administrasi serta dituntut ganti rugi dan pidana dengan ketentuan peraturan perundang-unndangan yang berlaku.



Yogyakarta, 26 November 2013
Ketua Kelompok Tani Ngudi Mulyo




TUKIRAN

Biasanya Pakta Integritas dilampiri dengan SURAT PERNYATAAN.


SURAT PERNYATAAN


Saya yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama                                                                 : TUKIRAN
Jabatan dalam Organisasi/Kelompok         : Ketua Kelompok
Alamat tempat tinggal                                    : Dusun Butuh Kidul Rt 02 Desa Tri Widadi,
                                                                              Kec. Pajangan, Kab. Bantul
No. KTP/SIM                                                     :
Nama Kelompok                                             : Kelompok Tani Ngudi Mulyo
Alamat Sekretariat                                           : Dusun Butuh Kidul, Desa Tri Widadi,
                                                                              Kec. Pajangan, Kab. Bantul

Menyatakan bahwa rekening Bank BPD DIY CAB PAJANGAN dengan Nomor 000000000000 adalah rekening yang digunakan sebagai penerima hibah untuk kelompok tersebut di atas.

Demikian pernyataan ini saya baut dengan sesungguhnya, agar dapat digunakan sebagaimana mestinya.



Yogyakarta, 26 November 2013
Ketua Kelompok




TUKIRAN

           

No comments:

Post a Comment