Pakta Integritas (Bahasa Inggris: Integrity Pact) adalah sebuah surat pernyataan yang berisi ikrar untuk mencegah dan menimalisir tindakan kolusi, korupsi, dan nepotisme dalam Pengadaan Barang/Jasa.
Pakta Integritas merupakan suatu
alat (tools) yang dikembangkan oleh Transparency International (TI) pada
tahun 1990-an. Tujuan dari Pakta Integritas adalah untuk menyediakan sarana bagi Pemerintah,
Perusahaan swasta dan masyarakat umum dalam mencegah korupsi, kolusi dan
nepotisme dalam kontrak-kontrak pemerintah (public
contracting). Pakta Integritas pada hakekatnya adalah merupakan janji
untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai ketentuan yang
berlaku. Filosofi dasarnya adalah membuat transaksi bisnis di antara
para peserta lelang / kontraktor menjadi lebih fair (adil).
Saya
yang bertandatangan dibawah ini,
Nama :
TUKIRAN
No.
KTP / SIM :
Jabatan
dalam organisasi :
Ketua Kelompok
Nama
Kelompok/Organisasi :
Kelompok Tani Ngudi Mulyo
Alamat :
Dusun Butuh Kidul Rt 02 Desa Tri Widadi,
Kec. Pajangan, Kab. Bantul
Nomor
telepon/HP :
Dalam
rangka mempergunakan dan mempertanggungjawabkan penerimaan dana hibah dari
Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta, dengan ini menyatakan bahwa saya :
1. Tidak
akan melakukan praktek KKN;
2. Akan
melaporkan kepada pihak yang berwajib/berwenang apabila mengetahui ada indikasi
KKN di dalam proses penggunaan dana hibah yang diberikan oleh Pemerintah Daerah
Istimewa Yogyakarta;
3. Dalam
mempergunakan dana hibah ini, saya berjanji akan melaksanakannya secara bersih,
transparan dan akuntabel dalam arti akan mengerahkan segala kemampuan dan
sumberdaya secara optimal untuk memberikan hasil kerja terbaik dari penggunaan
dana hibah ini sesuai dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang telah
disepakati bersama;
4. Menyampaikan
laporan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah paling lambat tanggal 31
Desember 2013 kepada Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta lewat Dinas Kehutanan
dan Perkebunan Pemda DIY untuk selanjutnya disampaikan kepada PPKD.
5. Apabila
saya melanggar hal-hal yang telah saya nyatakan dalam PAKTA INTEGRITAS ini,
saya bersedia dikenakan sanksi moral, administrasi serta dituntut ganti rugi
dan pidana dengan ketentuan peraturan perundang-unndangan yang berlaku.
Yogyakarta,
26 November 2013
Ketua
Kelompok Tani Ngudi Mulyo
TUKIRAN
|
SURAT PERNYATAAN
Saya
yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama :
TUKIRAN
Jabatan dalam Organisasi/Kelompok : Ketua Kelompok
Alamat tempat tinggal : Dusun Butuh Kidul Rt 02 Desa Tri
Widadi,
Kec. Pajangan, Kab. Bantul
No. KTP/SIM :
Nama Kelompok :
Kelompok Tani Ngudi Mulyo
Alamat Sekretariat : Dusun Butuh Kidul, Desa
Tri Widadi,
Menyatakan bahwa rekening Bank BPD DIY CAB
PAJANGAN dengan Nomor 000000000000 adalah rekening yang digunakan sebagai
penerima hibah untuk kelompok tersebut di atas.
Demikian pernyataan ini saya baut dengan
sesungguhnya, agar dapat digunakan sebagaimana mestinya.
Yogyakarta,
26 November 2013
Ketua
Kelompok
TUKIRAN
|
No comments:
Post a Comment